BAB I PENDAHULUAN |
1.1 |
Warga RT 008 RW 012 adalah warga yang menetap diwilayah Perumahan BCM
blok baru yang meliputi area blok A05,A16,A17,A18,A19,A20,A21 dan blok C30,C31.
Dengan total 138 unit rumah, program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 008
Rukun Warga (RW) 012 adalah diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk
saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan
hidup tentram, aman,berdudi luhur, cerdas dan kreatif.
|
BAB II KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA |
2.1 |
RT 008 berada diwilayah RW 012 beralamat di Perumahan Bumi Cikarang
Makmur, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan
|
2.2 |
Warga RT 008 adalah warga yang menetap dan tinggal diwilayah RT 008 baik itu
milik sendiri ataupun menyewa
|
BAB III KETENTUAN UMUM |
3.1 |
HAK WARGA
1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada
pengurus RT 008 RW 012
2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan di lingkungan RT 008
3. Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT
4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT
5. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan administrasi dan kewilayahan dari
RT 008 RW 012.
|
3.2 |
KEWAJIBAN WARGA
Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban,
kerukunan bersama, masalah social kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama
warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
1. |
Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang
mengontrak wajib memiliki KTP atau identitas lain yang dikeluarkan Pemerintah /
KTP musiman
|
2. |
Warga (KK) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 45.000.00 (update per
April-2020) yang diambil oleh korlap/Humas mulai tanggal 1-5 setiap bulannya
dan disetorkan ke bendahara paling lambat tanggal 10 setiap bulannya |
3. |
Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT,
termasuk jika ada perubahan status (datang,pindah,kelahiran,perkawinan,kematian)
untuk keperluan pendataan penduduk dan catatan sipil. |
4. |
Warga baru yang pindah ke wilayah RT 008 RW 012 maksimal 3x24 jam wajib
lapor kepada ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP,
KK, SURAT NIKAH, atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data
lapor diri. |
5. |
Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, dan bisa berubah
sewaktu-waktu jika diperlukan . setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut
sesuai dengan undangan dari ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit dll maka
otomatis dianggap menyetujui hasil keputusan rapat. |
6. |
Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan
kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali baik
pemilik/penyewa. |
7. |
Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga
lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan
administrasi dengan membawa identitas diri. |
8. |
Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar
dan Peraturan Rumah Tangga RT 008 RW 012. |
|
3.3 |
PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1. |
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dsb. Dengan
mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib lapor
dan meminta ijin dari RT/RW setempat paling lambat 3 hari sebelumnya untuk
mendapatkan ijin keramaian secara tertulis.
|
2. |
Apabila terjadi keributan didalam acara tersebut maka ketua RT/Pengurus berhak
menghentikan acara tersebut.
|
|
3.4 |
DANA SOSIAL WARGA
1. |
Alokasi dana sosial diambil dari dari kas RT atau dana kedukaan. |
2. |
Warga berhak mendapatkan dana social apabila :
- Sakit rawat inap (minimal 3hari) mendapat santunan uang senilai Rp
150.000,00 (dari kas RT)
- Meninggal dunia mendapat santunan dari kematian Rp 300.000,00 (dari kas
RT).
|
|
3.5 |
KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
1. |
Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan diareal rumah
masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
|
2. |
Kerja bakti atau kebersihan dilaksanakan 3 bulan sekali pada minggu pertama dan
diadakan pada hari minggu yang akan dimulai dari jam 07.00 sampai selesai
(disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan)
|
|
3.6 |
KETERTIBAN DAN KEAMANAN /RONDA
1. |
Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di
RT008 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan
tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan maka akan dilaporkan
kepada pihak yang berwenang.
|
2. |
Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih
dari dua hari wajib melapor kepada ketua RT sebelum 1x24 jam, Apabila tidak
melapor maka akan diberi sanksi teguran/ peringatan
|
3. |
Warga wajib melapor kepada ketua RT atau koordiator keamanan jika akan
meninggalkan rumah 3x24 jam/lebih
|
4. |
Warga selain melaporkan keberadan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri
dan anak) juga melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal
dan menetap dirumahnya seperti orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang
yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter
kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3x24 jam
|
5. |
Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga.
|
6. |
Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang akan dilaksanakan setiap malam
minggu mulai pukul 23.00-04.00 (jadwal ronda akan diatur sendiri oleh sie
keamanan).
|
7. |
Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan,
agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT 008 RW
012.
|
8. |
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan maka setiap warga wajib
menghidupkan lampu teras setiap malamnya.
|
9. |
Wajib menjaga atau memarkir kendarannya pada tempat yang aman dan terjangkau
pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaran bermotor dll.
|
|
3.7 |
LAIN-LAIN
1. |
Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan
kesehatan hewan yang dipeliharanya. Temasuk didalamnya adalah terbebasnya
penyakit dan kotoran hewan peliharan tersebut.
|
2. |
Warga dilarang memelihara hewan buas yang mambahayakan orang lain.
|
3. |
Warga wajib memasang bendera merah putih pada hari dan tanggal yang
ditetapkan oleh pemerintah/hari besar kenegaraan.
|
4. |
Warga wajib memiliki bak sampah dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya,
buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam
tong sampah untuk mempermudah petugas mengambilnya.
|
5. |
Warga wajib membuat bak kontrol saluran air buang depan rumah masing-masing
minimal satu bak dan agar pada saat gotong royong lebih mudah untuk melakukan
pembersihannya.
|
6. |
Akan dibuat portal untuk mengurangi tingkat pencurian (akan diatur tersendiri)
|
7. |
Pengurus menerima kritik dan saran untuk perbaikan lingkungan
|
|
BAB IV PINDAHAN |
4.1 |
warga yang pindah keluar wilayah RT 008 RW 012 diwajibkan melapor kepada
ketua RT 008 dan membuat surat pindah dari RT setempat.
|
4.2 |
warga yang pindah keluar wilayah RT 008 bukan lagi warga RT 008 |
4.3 |
warga yang masih memiliki KTP RT 008 tetapi tidak lagi tinggal di RT 008
bukan lagi warga RT 008
|
4.4 |
Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
|
BAB V PENUTUP |
5.1 |
Peraturan ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila
dikemudian hari terdapat kesalahan dalam penyusunan/pembuat keputusan Tata
tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
|
5.2 |
Setiap warga RT008 wajib bertanggungjawab atas tegaknya peraturan tata tertib ini
demi mencapai kehidupan warga RT 008 RW 012 yang tertib, aman, tentram,
bersih dan nyaman.
|